Kebijakan Pengembalian dan Pembatalan (Return and Refund Policy) ini berlaku untuk seluruh transaksi layanan wisata, sewa armada, dan perlengkapan di kemanalagi.com.

1Ketentuan Pengembalian Barang & Armada Sewa (Return Policy)

Poin ini berlaku khusus bagi layanan rental kendaraan dan perlengkapan wisata fisik:

  • Tepat Waktu: Pengembalian armada atau perlengkapan (alat snorkeling, pelampung, tenda, dsb.) wajib dilakukan sesuai batas waktu dan lokasi yang tercantum pada surat perjanjian sewa.
  • Keterlambatan (Overtime): Pengembalian yang melebihi batas waktu toleransi dikenakan biaya keterlambatan per jam, atau dihitung biaya sewa penuh 1 (satu) hari jika melewati batas maksimum toleransi operasional.
  • Kondisi Fisik dan Kebersihan: Kendaraan/perlengkapan wajib dikembalikan dalam kondisi fungsi normal, kapasitas bahan bakar yang setara dengan saat awal terima, dan tingkat kebersihan yang wajar. Pembersihan kotoran ekstrem dikenakan biaya cuci (cleaning fee).
  • Kerusakan & Kehilangan: Kerusakan akibat kelalaian penggunaan atau hilangnya perlengkapan sewa sepenuhnya menjadi beban penyewa untuk membayar biaya perbaikan/penggantian unit baru sesuai nilai barang.

2Kebijakan Pembatalan dan Pengembalian Dana (Refund Policy)

Poin ini mengatur pengembalian dana pemesanan tur dan transportasi akibat pembatalan oleh pelanggan:

  • Pembatalan H-14 atau Lebih: Pengembalian dana sebesar 50% dari uang muka (DP) yang telah dibayarkan, setelah dikurangi biaya administrasi dan/atau biaya tiket/izin kawasan yang bersifat hangus (non-refundable).
  • Pembatalan H-13 s.d. H-7: Uang muka (DP) dinyatakan hangus. Jika pemesan sudah melakukan pelunasan penuh, sisa pembayaran di luar DP dikembalikan sebesar 50%.
  • Pembatalan Kurang dari H-7 s.d. Hari H (No-Show): Seluruh pembayaran yang telah masuk (baik DP maupun pelunasan) dinyatakan hangus 100% karena jadwal armada, kamar/kabin kapal, tiket kawasan, dan kru telah dialokasikan penuh.

3Penanganan Pembatalan Akibat Keadaan Kahar (Force Majeure)

Apabila perjalanan terpaksa dibatalkan demi alasan keselamatan akibat peringatan cuaca buruk dari instansi berwenang (BMKG/Syahbandar) atau penutupan resmi kawasan wisata:

  • Penjadwalan Ulang (Reschedule): Pemesan berhak mengalihkan jadwal ke tanggal baru sesuai ketersediaan tanpa penalti biaya.
  • Opsi Pengembalian: Apabila opsi penjadwalan ulang tidak memungkinkan, dana akan dikembalikan setelah dipotong biaya riil operasional yang sudah keluar dan tidak dapat ditarik kembali dari vendor pihak ketiga (misalnya izin resmi masuk kawasan konservasi/tiket pihak ketiga).

4Mekanisme & Prosedur Refund

  • Pengajuan Resmi: Pengajuan refund wajib dikirim secara tertulis melalui email resmi KemanaLagi dengan mencantumkan kode booking/invoice, identitas pemesan asli, dan nomor rekening bank penerima.
  • Validitas Rekening: Nama pemilik rekening bank tujuan wajib sama persis dengan nama pemesan yang terdaftar demi verifikasi keamanan transaksi perbankan.
  • Waktu Pemrosesan: Proses verifikasi administrasi hingga pencairan dana membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak dokumen pengajuan diverifikasi lengkap.
  • Biaya Transaksi Bank: Seluruh biaya transfer antardana, kliring, atau biaya administrasi gerbang pembayaran (payment gateway) ditanggung oleh pihak penerima refund.